KPU Makassar Imbau Parpol Tak Tunggu Hari Terakhir Daftarkan Bacaleg

Makassar, IDN Times - Hingga hari kesembilan penerimaan pengajuan bakal calon legislatif ( bacaleg ), KPU Kota Makassar baru menerima kedatangan satu parpol saja. Sejauh ini, baru PKS yang mendaftarkan nama-nama bacalegnya meskipun dokumennya dikembalikan karena belum lengkap.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan untuk saat ini pihaknya telah menerima konfirmasi jadwal kedatangan dari 8 parpol. Di antaranya yakni NasDem pada 10 Mei, PDI Perjuangan 11 Mei, PAN dan Gelora pada 12 Mei lalu ada PSI pada 13 Mei.
"PKS sudah datang tapi kita kembalikan untuk dilengkapi. Kemudian, yang paling dekat ini NasDem tanggal 10. Hari ini belum ada yang belum konfirmasi," kata Gunawan, Selasa (9/5/2023).
1. Masih ada 10 parpol belum konfirmasi jadwal kedatangan

Sejauh ini, masih ada 10 parpol peserta pemilu lainnya yang belum mengkonfirmasi jadwal kedatangannya ke kantor KPU Makassar. Menurut Gunawan, kemungkinan mereka akan datang di hari-hari terakhir menjelang batas akhir pendaftaran.
Untuk itu, dia mengingatkan agar parpol tidak mendaftarkan bacalegnya di hari-hari terakhir. Kalaupun demikian, maka pihak parpol sebaiknya melengkapi semua dokumen yang disyaratkan agar tidak ada lagi pengembalian dokumen seperti PKS.
Dari hasil komunikasinya dengan parpol-parpol yang belum mengonfirmasi jadwal kedatangan, Gunawan menyebut mereka masih melengkapi semua dokumennya.
"Masih mereka rampungkan semua syarat-syarat dokumennya supaya nanti kalau diunggah sekaligus. Karena memang tiap caleg harus melengkapi persyaratan dokumennya," kata Gunawan.
2. KPU ingatkan kelengkapan berkas

Pada tahap penerimaan pengajuan bacaleg ini, KPU akan memeriksa kelengkapan berkas. Beberapa berkas yang dipersyaratkan antara lain surat kesehatan jasmani dan rohani yang diperoleh dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, ada juga surat tidak pernah dipidana dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diperoleh dari kepolisian. Lalu ada beberapa surat lagi yang dipersyaratkan bagi profesi yang dilarang ikut jadi bacaleg.
"MisalnyaPNS mau mencalonkan, dia harus mundur dari PNS-nya dan memperlihatkan surat pengunduran diri. TNI Polri sama juga. Kemudian kepala daerah dan lain-lain," kata Gunawan.
3. Semua berkas akan diverifikasi administrasi

Pengajuan bacaleg akan diterima hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA. Lewat dari tanggal yang ditentukan maka pencalonannya tidak diterima. Untuk itu, semua berkas harus lengkap.
Setelah tahapan pengajuan ini, KPU akan memverifikasi semua berkas yang masuk dari parpol. Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung mulai 15-24 Mei 2023. KPU akan mengecek keabsahan dari dokumen-dokumen yang diserahkan parpol.
Parpol yang berkasnya masih ada yang tidak memenuhi syarat atau kurang akan disampaikan. Berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki.
"Masa perbaikan hanya perbaikan dokumen, bukan menambah dokumen yang tidak lengkap. Jadi bisa diperbaiki nanti adalah setelah verifikasi administrasi," kata Gunawan.



















