Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Makassar: Anggota DPRD Pindah Partai Harus Mengundurkan Diri

KPU Makassar: Anggota DPRD Pindah Partai Harus Mengundurkan Diri
Ilustrasi. Rapat paripurna DPRD Makassar. (Dok. Sekretariat DPRD Makassar)

Makassar, IDN Times - Jika ada anggota DPRD Makassar yang pindah partai politik untuk Pemilihan Umum 2024, maka dia harus lebih dulu mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Demikian penjelasan Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar.

Gunawan menerangkan, pengunduran diri wajib bagi anggota DPRD yang mencalonkan lewat partai politik berbeda dengan partai peserta pemilu yang diwakili pada Pemilu sebelumnya. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, yang disertai tanda tangan dan dibubuhi materai," kata Gunawan dalam keterangan yang dikutip, Jumat (5/5/2023).

1. Pengecualian jika partainya tidak lagi jadi peserta Pemilu 2024

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Surat pengunduran diri ikut diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON) KPU. Gunawan mengatakan, ada pengecualian terhadap syarat tersebut. Yaitu jika partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Anggota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2024, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud," kata Gunawan.

2. Kepala daerah hingga ASN wajib mundur jika nyaleg

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Gunawan mengingatkan aturan pengunduran diri bagi sejumlah kalangan yang ingin mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Aturan itu berlaku bagi calon berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri. Lalu direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara.

"Wajib menyertakan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali," kata Gunawan.

3. Keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen

(IDN Times/Sukma Shakti)
(IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Gunawan mengingatkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada pengajuan daftar calon legislatif pada Pemilu 2024. Aturan keterwakilan perempuan pada daftar caleg tertuang pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan jumlah alokasi kursi di semua daerah pemilihan di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal tiga orang perempuan sebagai bakal caleg di tiap dapilnya," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Selain itu dalam penyunan daftar caleg, partai politik diminta memperhatikan aturan yang mengharuskan nama calon perempuan berada di antara nama caleg laki-laki.

"Maksimal tiap tiga nama caleg laki-laki, ada satu nama caleg perempuan," ucap Gunawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Juru Parkir di Makassar Aniaya Anggota Komcad Gegara Karcis

07 Apr 2026, 23:53 WIBNews