Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sulsel

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah membuka pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Proses tersebut mulai dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu.
Namun hingga hari keempat, Kamis (4/5/2023), belum ada partai politik yang datang mendaftarkan bacalegnya.
"Untuk Bacaleg (Parpol-DPRD) belum ada," kata Komisioner KPU Sulsel, kepada IDN Times, Kamis.
1. Keterwakilan perempuan harus 30 persen

Pengajuan bacaleg akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. Dalam mengusulkan caleg, setiap parpol peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Aturan keterwakilan perempuan pada daftar caleg tertuang pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sudah tertuang dalam PKPU dan Keputusan KPU menyangkut keterwakilan 30 persen perempuan," kata Asram.
2. KPU Sulsel tetapkan 18 calon DPD

Di sisi lain, KPU Sulsel telah menetapkan 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2024.
"Mereka (18 orang) ini baru bakal calon, ini istilahnya bakal calon terus kalau masuk ke pendaftaran itu disebut nominator. Jadi 18 ini yang telah memenuhi syarat pencalonan (anggota DPD RI)," kata Asram.
3. Bakal calon DPD penuhi syarat 3.000 suara

Asram mengatakan, 18 bakal calon DPD RI yang ditetapkan telah memenuhi syarat, seperti dukungan minimal 3000 suara yang tersebar minimal di 12 dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel.
"Dan 18 ini sudah terpenuhi, itu kemudian dijadikan dasar untuk boleh mengajukan diri sebagai bakal calon. Tadi itu yang datang itu harus disertakan dokumennya," ujar Asram.



















