Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sulsel

Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sulsel
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya. IDN Times/Asrhawi Muin
Share Article

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah membuka pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Proses tersebut mulai dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu.

Namun hingga hari keempat, Kamis (4/5/2023), belum ada partai politik yang datang mendaftarkan bacalegnya. 

"Untuk Bacaleg (Parpol-DPRD) belum ada," kata Komisioner KPU Sulsel, kepada IDN Times, Kamis.

1. Keterwakilan perempuan harus 30 persen

ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengajuan bacaleg akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. Dalam mengusulkan caleg, setiap parpol peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Aturan keterwakilan perempuan pada daftar caleg tertuang pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sudah tertuang dalam PKPU dan Keputusan KPU menyangkut keterwakilan 30 persen perempuan," kata Asram.

2. KPU Sulsel tetapkan 18 calon DPD

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Di sisi lain, KPU Sulsel telah menetapkan 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2024. 

"Mereka (18 orang) ini baru bakal calon, ini istilahnya bakal calon terus kalau masuk ke pendaftaran itu disebut nominator. Jadi 18  ini yang telah memenuhi syarat pencalonan (anggota DPD RI)," kata Asram.

3. Bakal calon DPD penuhi syarat 3.000 suara

Salah satu bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 serahkan berkas di KPU Sulsel. (Istimewa)
Salah satu bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 serahkan berkas di KPU Sulsel. (Istimewa)

Asram mengatakan, 18 bakal calon DPD RI yang ditetapkan telah memenuhi syarat, seperti dukungan minimal 3000 suara yang tersebar minimal di 12 dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel.

"Dan 18 ini sudah terpenuhi, itu kemudian dijadikan dasar untuk boleh mengajukan diri sebagai bakal calon. Tadi itu yang datang itu harus disertakan dokumennya," ujar Asram.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jalur Non Domisili SPMB Makassar 2026 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

16 Jun 2026, 14:42 WIBNews