Makassar, IDN Times - Jika ada anggota DPRD Makassar yang pindah partai politik untuk Pemilihan Umum 2024, maka dia harus lebih dulu mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Demikian penjelasan Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar.
Gunawan menerangkan, pengunduran diri wajib bagi anggota DPRD yang mencalonkan lewat partai politik berbeda dengan partai peserta pemilu yang diwakili pada Pemilu sebelumnya. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, yang disertai tanda tangan dan dibubuhi materai," kata Gunawan dalam keterangan yang dikutip, Jumat (5/5/2023).
