Ambon, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku, memusnahkan 2.523 lembar surat suara rusak dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).
Diawali dengan penandatanganan berita acara di depan Sporthall Karang Panjang, sebagai tempat pemusnahan.
Ketua KPU Kota Ambon, M. Seddek Fuad menjelaskan, 2.523 lembar surat suara rusak itu terdiri dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 209 lembar, DPR-RI 680 lembar, dan DPD-RI 61 lembar.
"Selain itu, ditambah surat suara DPRD Provinsi 1.203 lembar dan DPRD Kabupaten/Kota 370 lembar. Jadi total keseluruhan terdapat 2.523 lembar surat suara yang rusak," ujar Seddek kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Pemusnahan surat suara rusak, ujar Seddek, merujuk pada Keputusan KPU Nomor: 1385. Dalam keputusan ini menegaskan pemusnahan surat suara rusak hanya boleh dilakukan sehari sebelum pencoblosan.
Dengan begitu maka pemusnahan dapat dilakukan pada Selasa (13/2/2024). Sebab Rabu (24/2/2024), pencoblosan pada Pemilu 2024 sudah berlangsung.
Untuk itu, Seddek berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar termasuk saat pencoblosan. "Pada Pemilu besok hari Rabu, dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam pencoblosan," harapnya.
