Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Gunawan menyebutkan ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg.
"Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," kata dia.
Adapun dokumen persyaratan yang diperiksa dalam tahapan tersebut yaitu memeriksa kesesuaian nama di E-KTP dengan dokumen lainnya. Ini juga untuk mengetahui apakah umur bacaleg memenuhi syarat yakni 21 tahun.
"Dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg," kata Gunawan.
KPU juga memeriksa berkas lain seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Kemudian, surat bebas penyalahgunaan narkoba, surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, serta ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir.
"Isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan dan lain-lain," katanya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.
Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.