Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar dan Dinas Perdagangan Sulaewesi Selatan, menegur salah satu perusahaan distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea.
"Merespons adanya informasi dari masyarakat terkait perilaku distributor minyak goreng," kata Kepala KPPU Makassar, Hilman, dalam keterangan tertulisnya usai peninjauan di lokasi, Jumat (4/3/2022).