Makassar, IDN Times - Menjelang akhir tahun anggaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek pengelolaan pemerintahan Kota Makassar. Ada empat hal yang menjadi catatan, yakni pengadaan barang dan jasa, hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di Sekretariat Dewan (Setwan).
Catatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi peningkatan integrasi dimensi internal dan eksternal Pemerintah Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026). Rapat koordinasi tersebut berlangsung tertutup sejak pukul 08.30 hingga 16.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri Kasatgas Koordinasi dan Pencegahan Korupsi KPK RI Tri Budi Rochmanto serta Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian.
Ditemui setelah rapat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan pihaknya mendalami tiga aspek utama, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
KPK mendalami persoalan tersebut melalui uji petik dengan mengklarifikasi dokumen administrasi dan mencocokkannya dengan fakta di lapangan. KPK juga menghadirkan Wali Kota Makassar beserta jajaran, Ketua DPRD dan anggota, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami hadirkan supaya bisa melihat ini loh yang catatan-catatan kami atau permasalahan-permasalahan yang kami lihat di dalam pengelolaan pemerintah Kota Makassar," kata Edi.