Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin, terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan berlangsung di markas Kepolisian Daerah Sulsel, 24/5/2021). Selain Lies, ada tiga orang lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Idawati selaku pihak swasta, H Haeruddin selaku wirausaha, dan A Makkasau sebagai karyawan swasta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri.