Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Para tersangka yang dihadirkan Senin (9/3/2026) malam di Kantor Kejati Sulsel yaitu, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (PNS Pemprov Sulsel), Ririn Riyan Saputra (ASN Pemkab Takalar), Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT. AAN), Rio Erlangga (karyawan swasta), dan Uvan Nurwahida (PNS), namun Uvan tidak hadir karena beralasan sakit.
