Makassar, IDN Times - Korban pelecehan seksual oleh AKBP M membuka ruang bagi tersangka untuk menempuh upaya keadilan restoratif alias restorative justice (RJ). Itu diungkapkan kuasa hukum korban, Amiruddin.
Amiruddin merespons upaya kuasa hukum tersangka melapor balik ke Polda Sulsel. Mereka diketahui melaporkan balik korban terkait dugaan pemerasan.
"Seharusnya kalau saya melihatnya, lebih baik mengambil langkah taktis itu RJ. Jangan lagi semakin memperlebar masalah, jangan memperkeruh suasana," kata Amiruddin saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/3/2022).
