Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kompolnas: Video CCTV Tunjukkan Iptu N Tak Membidik Betrand
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. (Dok. Humas Polda Sulsel)
  • Kompolnas turun langsung ke Makassar, menemui keluarga korban, memeriksa TKP, dan mencocokkan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas remaja dengan senjata mainan di sekitar lokasi kejadian.
  • Dari hasil analisis video, tidak terlihat posisi Iptu N sedang membidik sasaran secara langsung; penilaian unsur kesengajaan diserahkan pada proses penyidikan ilmiah yang masih berlangsung.
  • Autopsi memastikan luka tembak pada jenazah Betrand tanpa tanda kekerasan lain, sementara Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel menetapkan Iptu N sebagai tersangka untuk menjamin transparansi hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kompolnas meninjau kasus dugaan penembakan terhadap remaja bernama Betrand Eka Prasety oleh polisi berinisial Iptu N di Makassar, serta memeriksa rekaman CCTV dan hasil autopsi korban.
  • Who?
    Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri, korban Betrand Eka Prasety, serta polisi berinisial Iptu N yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di wilayah Panakkukang, Kota Makassar. Pemeriksaan dilakukan di lokasi kejadian dan Kantor Polda Sulawesi Selatan.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan pada awal Maret 2026. Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada media pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Why?
    Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi penembakan, menilai unsur kesengajaan dalam tindakan Iptu N, serta menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan bagi keluarga korban.
  • How?
    Kompolnas menemui keluarga korban, memeriksa TKP dan rekaman CCTV dari berbagai sudut, mengecek kondisi jenazah bersama dokter forensik, serta berkoordinasi dengan Polda Sulsel dalam proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menanggapi kasus dugaan penembakan terhadap remaja berusia 18 tahun, Betrand Eka Prasety, oleh polisi berinisial Iptu N di wilayah Panakkukang, Kota Makassar. Anam mengatakan pihaknya telah turun langsung ke Makassar untuk mengecek secara menyeluruh peristiwa tersebut.

“Kami tidak hanya hari ini. Kemarin pagi sekali kami sudah sampai di Makassar. Saya bersama Komisioner Kompolnas Pak Gufron Mabruri datang untuk mengecek langsung apa yang terjadi di Panakkukang,” ujar Anam kepada awak media di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Kamis (5/3/2026).

1. Kompolnas temui keluarga korban dan cek TKP hingga CCTV

Cuplikan rekaman CCTV pemuda di Makassar yang tewas usai terkena tembakan polisi. (Dok. IDN Times)

Anam menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Kompolnas adalah menemui keluarga korban. Di samping itu pihaknya meninjau tempat kejadian perkara (TKP), serta mencocokkan rekaman CCTV di lokasi.

“Kami cek langsung posisi CCTV, termasuk rekaman yang tidak beredar di publik. Sudut pandangnya lebih jelas karena kami ambil dari sekitar TKP,” katanya.

Dari hasil penelusuran CCTV, Kompolnas menemukan adanya aktivitas sejumlah remaja yang terekam kamera, termasuk adegan saling menembak menggunakan senjata mainan. Namun, Anam menegaskan bahwa isi lengkap rekaman tidak bisa diungkap seluruhnya karena menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

2. Tidak terlihat polisi dalam posisi membidik sasaran

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait momen penembakan, Anam menyebut dalam video terlihat adanya tembakan peringatan hingga tembakan berikutnya.

“Video itu tidak bisa diubah. Posisi tangan dan tubuh sangat menentukan apakah itu sengaja atau tidak sengaja. Itu akan didalami lebih lanjut melalui pendekatan scientific,” jelasnya.

Menurut dia, dari rekaman yang lebih jelas, tidak terlihat adanya posisi membidik langsung ke sasaran tertentu. “Kalau membidik itu kan jelas diarahkan ke satu subjek. Di video tidak terlihat posisi membidik secara langsung,” tambahnya.

Meski begitu, Kompolnas menyerahkan penilaian unsur kesengajaan atau tidak kepada proses penyidikan yang sedang berjalan.

3. Ada luka tembakan pada jenazah korban

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Kompolnas juga memastikan kondisi jenazah korban dengan mengecek langsung serta meminta keterangan dokter yang melakukan autopsi. “Hasilnya, luka yang ada adalah akibat tembakan, ada peluru masuk dan keluar. Selain itu tidak ada luka memar akibat kekerasan,” ujar Anam.

Ia menjelaskan perbedaan antara memar dan lebam. Lebam, kata dia, merupakan perubahan alami pada jenazah setelah beberapa jam meninggal dunia, sedangkan memar adalah luka akibat benturan.

“Tidak ada luka memar di wajah atau bagian tubuh lain. Jadi kemungkinan perubahan pada wajah itu konsekuensi kondisi jenazah, bukan karena pukulan,” tegasnya.

Kompolnas juga memastikan keluarga korban telah melihat langsung kondisi jenazah, baik sebelum maupun setelah autopsi.

4. Kompolnas apresiasi Polda Sulsel soal penetapan tersangka Iptu N

Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)

Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar yang telah menaikkan status Iptu N menjadi tersangka. “Langkah penegakan hukum sudah dilakukan, statusnya sudah tersangka. Ini penting dan patut diapresiasi,” katanya.

Ia menambahkan, saat bertemu keluarga korban, harapan utama yang disampaikan adalah agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. “Harapan keluarga adalah penegakan hukum. Dan itu sudah dijawab dengan proses pidana yang berjalan,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami secara ilmiah rekaman video dan rangkaian peristiwa guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

Editorial Team