Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan, Nurlina Saking mengungkapkan kompensasi penggantian hewan ternak terpapar penyakit mulu dan kuku (PMK) yang dipotong besyarat akan dibayarkan pada bulan Oktober 2022.
Nurlina mengatakan, pihaknya telah mengajukan ke Kementerian Pertanian terkait kompensasi.
"Sudah lagi proses, Oktober nanti sudah ada pembayaran dan kami sudah ajukan ke kementerian, kita sudah bawa ke jakarta minggu lalu, itu langsung ke rekening mereka," kata Nurlina, Kamis (29/9/2022).