Timika, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) terhadap para guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyebut tindakan kekerasan yang disertai pembunuhan itu merupakan perbuatan yang telah melanggar prinsip HAM.
"Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi via telepon dari Timika, Minggu (23/3/2025).
