Komisioner KPU dan ASN Sinjai Dilaporkan Penggelapan Mobil

Makassar, IDN Times – Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai berinisial AM diamankan polisi terkait kasus penggelapan mobil. Kasus ini juga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sinjai berinisial Z.
Keduanya dilaporkan oleh KI, warga Desa Moncongbalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Polres Gowa masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
1. Kronologi kejadian

Kapolsek Barombong, Sinjai, Iptu Chaidir, Chaidir mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban mengenai dugaan penggelapan mobil. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa mobil yang dilaporkan berada di Sinjai.
"Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut di Kabupaten Sinjai," kata Chaidir, Selasa (18/2/2025).
Soal keterlibatan komisioner KPU Sinjai serta ASN Pemkab, Chaidir membenarkan. “Memang betul ada komisioner KPU Sinjai. Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan kami mintai keterangan terkait adanya laporan warga terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning. Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
2. Pemeriksaan saksi-saksi

Chaidir menyebut, hingga saat ini, sembilan orang telah dimintai keterangan terkait kasus mobil bodong ini. "Untuk warga Sinjai ada tiga orang yang sudah dimintai keterangan, selebihnya berasal dari Gowa dan Takalar," ungkapnya.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah kasus ini melibatkan sindikat tertentu. “Kita masih belum pastikan karena masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman,” jelasnya.
3. Proses hukum berlanjut

Meskipun AM dan Z telah diperiksa, polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka hanya dimintai keterangan.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Setelah rampung, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Chaidir.