Koalisi Masyarakat Sipil di Sulsel Dorong Lahirnya RUU Keadilan Iklim

Makassar, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong pemerintah agar membuat Undang-Undang Keadilan Iklim. Hal ini menyusul ancaman kerusakan akibat krisis iklim yang semakin parah.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Sulsel, WALHI Sulsel, SP-Anging Mamiri, AJI Makassar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI Nasional, dan Yayasan Pikul. Mereka telah menyelenggarakan Konsultasi Rakyat dalam rangka mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim.
Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi LBH Makassar, Salman Azis, mengungkapkan bahwa Konsultasi Rakyat di Sulsel disambut baik oleh masyarakat sipil terutama korban terdampak krisis iklim dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini turut serta mengadvokasi isu tersebut. Berbagai elemen masyarakat yang hadir pada pertemuan ini, seperti buruh, perempuan, disabilitas, petani, masyarakat adat, pemuda, kelompok miskin kota dan nelayan.
"Kita mendengarkan bagaimana mereka sebagai warga terdampak akibat dari krisis iklim. Kemarin kita melaksanakan pertemuan mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah warga berkaitan dengan dampak krisis iklim," kata Salman dalam konferensi pers di Hotel Royal Bay, Makassar, Kamis (24/10/2024).
1. Bencana terkait cuaca dan iklim dirasakan lebih berat oleh subjek rentan

Salman mengungkapkan, berbagai bencana yang terkait cuaca dan iklim dirasakan lebih berat oleh subjek rentan seperti ragam penyandang disabilitas, nelayan, petani, buruh, kelompok miskin kota, masyarakat adat, orang muda dan perempuan. Sayangnya, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum cukup serius untuk merespon persoalan krisis iklim.
"Dari kelompok pesisir di Tallo ternyata ada krisis air, akses mitigasi bencana kurang, dan kekeringan," kata dia.
Belum lagi, tidak adanya partisipasi bermakna (meaningfull participation) dalam pelaksanaan pembangunan dan pembentukan kebijakan. Hal ini pun berimbas pada hilangnya pekerjaan, kerusakan lingkungan, banjir, krisis air, tidak adanya akses bagi disabilitas dalam mitigasi bencana, gagal panen, kerusakan ekosistem laut dan masih banyak lainnya.
Di Sulawesi Selatan, bencana akibat iklim seperti kekeringan, banjir, banjir rob dan tanah longsor telah menghancurkan sumber mata pencaharian masyarakat. Utamanya para petani yang gagal panen akibat perubahan cuaca secara ekstrem, nelayan yang kehilangan hasil tangkapan, perempuan dan disabilitas yang menanggung dampak berlapis.
"Kami melihat ada beberapa hal yang sangat terabaikan. Ternyata dari beberapa pembangunan itu sama sekali tidak melibatkan warga dari pembangunan sehingga melahirkan dampak yang dirasakan warga saat ini," kata Salman.
2. Krisis iklim di Sulawesi Selatan tidak terlepas dari krisis ekologis

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau WALHI Sulsel, Arfiandi Anas, membeberkan krisis iklim yang terjadi di Sulawesi Selatan tidak terlepas dari krisis ekologis. Ini merupakan akibat pembangunan secara serampangan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan ekologis.
Pembangunan serampangan ini merupakan buah dari kebijakan yang melegitimasi proyek-proyek. Imbasnya, merusak ekologis dan berujung pada bencana ekologis serta bencana iklim.
"Revisi Perda RTRW Sulsel dengan menghapus zona tambang pasir dan reklamasi pesisir dan laut, serta mendorong RUU Keadilan Iklim sebagai salah satu jalan menyelesaikan ketidakadilan dan pemulihan lingkungan hidup dari ancaman krisis iklim" katanya.
3. Krisis iklim merampas ruang hidup masyarakat

Setiap tahun, WALHI memotret bentuk bencana yang terjadi di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2019 saja, WALHI mengidentifikasi kerugian akibat kerusakan iklim itu mencapai Rp2 triliun.
WALHI juga memotret bentang alam kawasan hutan karst, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kondisi wilayah itu, rupanya dibebani dengan berbagai aktivitas ekstraktif yang berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat setempat.
Di kawasan hutan, ada HGU (Hak Guna Usaha) yang merampas ruang hidup petani. Di wilayah karst, ada praktik pertambangan yang berpengaruh terhadap eksistensi kawasan karst meskipun sudah ada peraturan daerah yang melindungi kawasan tersebut.
Begitu pun di kawasan pesisir. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengikut UU Cipta Kerja tetap memasukkan wilayah pesisir untuk reklamasi maupun tambang. Hal ini jelas mengancam masyarakat yang selama menggantungkan penghidupannya di wilayah laut.
"Itu yang kami lihat ke depan menjadi sangat besar tantangannya, menyusahkan masyarakat sehingga hadirnya RUU Keadilan Iklim menjadi sangat perlu dimasukkan dalam upaya pemerintah agar dilahirkan sebagai UU," kata Arfiandi.


















