Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 tersangka korupsi di KONI Luwu, termasuk Ketua KONI Luwu.
  • Tersangka diduga manipulasi LPj dana hibah KONI Luwu tahun 2022, menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
  • Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka korupsi di lingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu. Salah satunya Ketua KONI Luwu berinisial ARM.

Penetapan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Luwu tahun 2022.

Editorial Team