Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu. (Dok. Istimewa)
Akibat manipulasi itu, kata Ardi, terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Bahwa Berdasarkan Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan Nilai Kerugian Negara Sebesar Rp368.979.000," ucapnya.
Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.