Makassar, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial MAS, 26 tahun, ditangkap polisi di Makassar usai mencuri ponsel. Barang itu dia curi dari pria yang jadi pasangan kencannya.
Pelaku MAS ditangkap anggota opsnal unit Reserse Kriminal Polsek Rappocinii di rumahnya di BTN Tamarunang, Gowa, Rabu malam (17/5/2023). Polisi dilaporkan oleh korbannya yang kehilangan ponsel usai kencan.
"Antara pelaku dan korban bukan pacaran, tapi pencurian terjadi setelah keduanya berhubungan badan sesama jenis," kata kepala Humas Polrestabes, Kompol Lando K. Sambolangi, Kamis malam (18/5/2023).