Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kencan Sejenis di Gowa Berakhir Kejahatan, HP Dicuri Pasangan

Pelaku pencurian, MAS (26) warga Gowa ditangkap polisi di Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial MAS, 26 tahun, ditangkap polisi di Makassar usai mencuri ponsel. Barang itu dia curi dari pria yang jadi pasangan kencannya.

Pelaku MAS ditangkap anggota opsnal unit Reserse Kriminal Polsek Rappocinii di rumahnya di BTN Tamarunang, Gowa, Rabu malam (17/5/2023). Polisi dilaporkan oleh korbannya yang kehilangan ponsel usai kencan.

"Antara pelaku dan korban bukan pacaran, tapi pencurian terjadi setelah keduanya berhubungan badan sesama jenis," kata kepala Humas Polrestabes, Kompol Lando K. Sambolangi, Kamis malam (18/5/2023).

1. Pelaku mencuri HP korban usai berhubungan badan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lando mengatakan, korban merupakan pria berinisial IJ, 29t tahun, warga Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar. Peristiwa pencurian terjadi di sebuah wisma di Jalan Andi Djemma, Rappocini, pada Sabtu 26 Maret 2023.

"Korban dan pelaku cek in di kamar wisma sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya berhubungan badan, kurang lebih satu jam dan setelah selesai si IJ ini pergi mandi dan di situ pelaku mencuri ponselnya," jelasnya.

Saat kejadian, korban menyimpan HP miliknya di atas meja kamar wisma. Sedangkan pelaku langsung kabur usai mengambil barang itu dan setelahnya tidak pernah ketemu lagi dengan korban.

2. Pelaku MAS jual ponsel korban di Facebook seharga Rp1,5 juta

Barang bukti handphone milik korban pencurian di Makassar. (Istimewa)

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MAS mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan, setelah berhubungan sesama jenis dan mengambil ponsel korban, dia langsung kembali ke rumahnya di Gowa.

"Pelaku mengaku setelah dia mencuri ponsel itu dia tidak langsung jual, pelaku tunggu sampai dua minggu baru menjual di Facebook. Pelaku jual ke warga Gowa juga senilai Rp 1,5 juta secara cash," terang Lando.

3. Polisi turut menangkap seorang penadah

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dari pengakuan pelaku, barang bukti pencurian handphone merek Samsung ada di tangan seseorang berinisial AMA (30). Dia juga warga Gowa. Polisi turut menahan AMA sebagai penadah.

"Penadah barang curian tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek untuk dimintai pertanggung jawabannya. Jadi pelaku pencurian kena pasal 362 KUHP dan penadah itu dikenakan pasal 480 KUHP," kata Lando.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us