Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat dini hari (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Intinya sih...

  • Kementerian Agama Sulsel belum menemukan biro travel yang membawa jemaah haji ilegal ke Arab Saudi.
  • 37 orang jemaah asal Sulsel ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, 34 orang dideportasi, 3 orang lainnya ditahan.
  • Pihak Kemenag akan mengambil tindakan tegas terhadap biro perjalanan resmi yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal.

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), masih belum menemukan biro perjalanan atau travel yang membawa jemaah haji ilegal. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan pihaknya masih mencari informasi mengenai pihak atau oknum biro perjalanan yang membawa 37 orang jemaah haji ilegal ke Arab Saudi. Sejauh ini, belum ada informasi apakah itu biro perjalanan legal atau ada oknum tertentu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di