Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Remaja yang diduga jadi korban dugaan pencabulan oleh perwira Polda Sulawesi Selatan telah melapor ke polisi. Keluarga korban mengajukan laporan di Kantor Polda Sulsel, Selasa (1/3/2022).
Keluarga korban melaporkan AKBP M, polisi yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Sulsel. Perwira itu dilaporkan memerkosa bocah berusia 13 tahun yang jadi asisten rumah tangganya.
"Laporan terkait dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur atau dengan istilah rudapaksa," kata kuasa hukum korban, Amiruddin kepada jurnalis di Polda Sulsel, Selasa (1/3/2022).
Amiruddin mengatakan korban masih pelajar kelas VIII SMP. Mewakili keluarga, Amiruddin menuturkan, kejadian diduga sudah berlangsung lama. Tepatnya, sejak korban mulai bekerja di rumah M sebagai asisten rumah tangga (ART), mulai September 2021.
Kejadian pertama berawal saat korban tengah bertugas membersihkan rumah. Terduga pelaku memaksa korban memenuhi hasrat seksualnya dengan iming-iming. M berjanji membiayai semua keperluan sekolah korban serta membantu meningkatkan ekonomi keluarganya.
"Tapi ternyata juga si korban tidak mendapatkan apa yang diiming-imingi oleh pelaku," ucap Amiruddin.
Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat M karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pemaksaannya pertama saja, selanjutnya tidak lagi (dipaksa)," Amiruddin melanjutkan.