Operasi Premanisme, Polisi Ringkus 10 Jukir Liar di Makassar

- Polsek Panakkukang menangkap 10 jukir liar dan 2 pak ogah dalam operasi pemberantasan premanisme di dua lokasi di Makassar pada Sabtu malam.
- Para jukir tidak memiliki identitas resmi dan mengaku menyetorkan hasil parkir kepada pihak tertentu dengan imbalan harian antara Rp80 ribu hingga Rp200 ribu.
- Pihak kepolisian mengimbau warga hanya menggunakan jasa parkir resmi serta segera melapor jika menemukan aktivitas parkir liar atau pungutan yang meresahkan.
Makassar, IDN Times - Sepuluh juru parkir (jukir) liar tanpa identitas resmi dan dua pak ogah ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panakkukang saat operasi pemberantasan aksi premanisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026) malam.
Dua belas orang yang terjaring razia ini ditangkap di dua lokasi, pertama Jalan Boulevard depan Mall MP, Kelurahan Masale, serta Jalan Mirah Seruni, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.
1. Operasi dilakukan untuk jaga kamtibmas

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni mengatakan, operasi tersebut sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut dalam memberantas aksi premanisme, khususnya aktivitas parkir liar dan pak ogah yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami menangkap 12 orang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Uji Mughni.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Uji, sejumlah juru parkir mengaku menyetorkan hasil parkir kepada pihak tertentu dengan menerima imbalan harian yang bervariasi. "Nilai imbalan yang diterima mulai dari Rp80 ribu hingga Rp200 ribu per hari," tuturnya Uji.
2. Tak kantongi identitas jukir resmi

Uji mengungkapkan, salah seorang yang terjaring razai bahkan mengaku menyetorkan hasil parkir kepada pihak lain dan mendapatkan imbalan Rp80 ribu per hari. Sementara lainnya mengaku menerima hingga Rp200 ribu per hari setelah menyetorkan hasil parkir.
"Ada seorang warga yang mengaku sebagai petugas parkir resmi dan terdaftar di PD Parkir Kota Makassar. Namun saat tangkap, yang bersangkutan tidak mengenakan rompi maupun kartu identitas parkir karena mengaku tertinggal di rumah," ucapnya.
3. Warga diimbau melapor jika temukan parkir liar

Polsek Panakkukang mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa parkir resmi yang memiliki identitas dari PD Parkir Kota Makassar.
"Jika menemukan adanya aktivitas parkir liar maupun pungutan yang meresahkan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tandasnya.

















![[BREAKING] Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polda Sulsel](https://image.idntimes.com/post/20260710/upload_cbb45968c51bf6ebbd18a6f271513e5d_6d939fe5-c99f-4bc3-9697-2130007b9cd3_watermarked_idntimes-2.jpeg)
