Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur perjalanan domestik dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/9037/DISKES tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Sulsel tanggal 20 September 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari mengatakan surat edaran tersebut telah berlaku.
"Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September-4 Oktober 2021" katanya seperti dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (24/9/2021).