Makassar, IDN Times - Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, kelayakan hewan kurban di Sulawesi Selatan dipastikan melalui proses pemeriksaan ketat oleh petugas di tingkat kabupaten dan kota. Setiap hewan yang dinyatakan sehat akan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai tanda layak untuk dikonsumsi dan dikurbankan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Sriyanti Haruni, menjelaskan pemeriksaan terhadap hewan berlangsung sebelum penerbitan surat keterangan. Petugas mengecek kondisi fisik hingga memastikan hewan bebas dari indikasi penyakit.
"Yang layak untuk dikonsumsi atau dikurbankan itu nanti mereka akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya," kata Sriyanti, Sabtu (25/4/2026).
