Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka baru kasus hilangnya 500 ton beras Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kabupaten Pinrang. Dua tersangka adalah eks Kepala Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang Radytio W PUtra Sikado dan Kepala Gudang Pinrang M Idris.
Penetapan tersangka disampaikan Kepal Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/1/2023).
"(Kami) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan perkara Bulog, pengadaan beras yang ada di Kabupaten Pinrang," kata Soetarmi.