Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima uang titipan Rp4,5 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi penambangan pasir laut. Kasus ini menyangkut penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar, tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut penitipan uang itu dibawa langsung pihak PT. Alefu Karya Makmur. Perusahaan itu pelaku penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Takalar.
"Ini merupakan uang penitipan, dan sebuah itikad baik dari pihak perusahaan untuk pengembalian kerugian negara," kata Soetarmi kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
