Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1,5 miliar dari kasus korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan, uang hasil korupsi itu berasal dari kasus penyalahgunaan kas PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
"Kami sudah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut senilai 1,5 miliar (Rp 1.587.612.000) terkait penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem," ungkap Soetarmi saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
Diberitakan, eks Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM pada, Selasa (11/4/2023).
