Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Provinsi Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
