Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejati Sulsel Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas ke Jaksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. IDN Times/Darsil Yahya
  • Kejati Sulsel menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas 2024 beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.
  • Kelima tersangka berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.
  • Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, dengan komitmen Kejati Sulsel menuntaskan kasus secara profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Provinsi Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

1. Berkas lima tersangka sudah lengkap

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). IDN Times/Darsil Yahya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan kasus memasuki tahap penuntutan.

"Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

2. Ditahan 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Soetarmi mengungkapkan, setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

"Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP," ucap Soetarmi.

3. JPU segera menyusun surat dakwaan

Gedung Pengadilan Negeri Makassar/Amelia

Ia menjelaskan, setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

"Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Soetarmi menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article