Dosen di Sulut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Polda Sulut menetapkan dosen Universitas Negeri Manado, Danny A Masinambow, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya EM setelah memperoleh keterangan ahli dari APSIFOR.
Danny belum ditahan karena alasan kesehatan usai operasi, namun polisi memastikan penahanan akan dilakukan setelah kondisinya membaik dan pelimpahan berkas masih menunggu.
Keluarga korban menyambut baik penetapan tersangka dan berharap keadilan ditegakkan, sementara kampus telah menonaktifkan Danny serta bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Manado, IDNTimes - Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Manado, Danny A Masinambow, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada mahasiswanya berinisial EM oleh Polda Sulawesi Utara, Rabu (1/7/2026). Perbuatannya diduga membuat EM memilih mengakhiri hidupnya pada akhir tahun 2025.
Ditres PPA/PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, menuturkan Danny ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memperoleh keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR). "Setelahnya kami langsung melakukan gelar perkara," tambahnya.
Alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup untuk menetapkan Danny sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Sulut lantaran jenazah EM ditemukan di kamar indekosnya di Kota Tomohon dengan sepucuk surat.
1. Tersangka belum ditahan

Namun, hingga saat ini Danny masih belum ditahan dengan alasan sakit. Hal itu sudah dibuktikan dengan pemeriksaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
"Yang bersangkutan habis menjalani operasi dan membutuhkan perawatan," sambung Nonie.
Meski begitu, Nonie memastikan bahwa Danny akan segera ditahan usai kesehatannya membaik. "Pelimpahan berkas juga masih menunggu," katanya.
2. Respons keluarga

Pihak keluarga yang diwakili kuasa hukum, Sem Wengen, mengaku bersyukur mendengar kabar tersebut. "Atas nama keluarga sekaligus kuasa hukum korban kami mengucapkan terima kasih," ujar Sem.
Selama penyidikan, Polda Sulut disebut selalu berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum. Menurutnya, polisi sudah bekerja sebaik mungkin untuk mengusut kasus ini meski prosesnya panjang.
Saat ini, keluarga juga masih harus bersabar menanti proses selanjutnya."Kami tentunya berharap keadilan bisa terus ditegakkan," ucap Sem.
3. Kilas balik kasus

Awalnya, kasus kematian EM diduga murni bunuh diri. Namun, polisi menemukan catatan harian serta surat wasiat miliknya yang menceritakan prosesnya melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan Danny kepadanya.
EM mengaku beberapa kali dilecehkan secara fisik maupun digital melalui pesan pribadi. Modusnya selalu sama, yaitu perbaikan nilai.
Kasus ini membuat Danny dinonaktifkan sebagai dosen sejak awal tahun 2026. Pihak kampus mengaku kooperatif dalam penyidikan kasus ini.


















