- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 10 Nopember 2025, Nomor: PRINT-1399/P.4/Fd.2/11/2025.
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 9 Februari 2026, Nomor: PRINT-249/P.4/Fd.2/02/2026.
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 18 Februari 2026, Nomor: PRINT-269/P.4/Fd.2/02/2026.
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 26 Februari 2026, Nomor: PRINT-296/P.4/Fd.2/02/2026.
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tanggal 09 Maret 2026, Nomor: PRINT-349/P.4/Fd.2/03/2026.
Menang Praperadilan, Bahtiar Baharuddin Dibebaskan dari Lapas Maros

- Bahtiar Baharuddin resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah dan prematur, serta memerintahkan pembebasan Bahtiar dari seluruh upaya paksa hukum.
- Pihak kuasa hukum berharap nama Bahtiar tidak lagi dikaitkan dengan penyidikan kasus tersebut, menegaskan putusan praperadilan menjadi dasar penghentian keterlibatan kliennya.
Makassar, IDN Times - Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi keluar dari Lapas Kelas IIB Maros setelah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Pembebasan Bahtiar dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026), mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah serta prematur.
Bahtiar sebelumnya ditahan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret namanya dalam proyek pengadaan bibit nanas. Namun putusan praperadilan membuat status hukum tersebut gugur.
1. Bahtiar keluar dari tahanan usai putusan praperadilan

Pembebasan Bahtiar Baharuddin dari tahanan disampaikan penasihat hukumnya, Irwan Muin. Ia menyebut pembebasan dilakukan pada Senin malam.
Dalam foto yang diterima IDN Times, Bahtiar tampak keluar dari Lapas Kelas IIB Maros mengenakan kemeja biru, celana hitam, dan kopiah hitam.
"Sudah (dibebaskan) kemarin malam," kata Irwan Muin kepada IDN Times, Rabu (1/7/2026).
Pembebasan itu menandai berakhirnya masa penahanan Bahtiar setelah hakim memutuskan proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi syarat hukum yang cukup. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 9 Maret 2026 lalu.
2. Kuasa hukum minta nama Bahtiar tak lagi dikaitkan

Usai pembebasan, pihak kuasa hukum berharap penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas tidak lagi menyeret nama Bahtiar Baharuddin. Irwan Muin menegaskan putusan praperadilan seharusnya menjadi dasar agar kliennya tidak lagi dikaitkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami tentu berharap agar penyidikan tidak disangkutpautkan lagi dengan nama pak BB sebagaimana dimaknai dalam pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut," katanya.
3. Hakim nyatakan penetapan tersangka tidak sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, membacakan putusan praperadilan pada sidang yang digelar Senin (29/6/2026). Dalam amar putusan terhadap perkara nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar Baharuddin dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah karena dinilai prematur.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, hakim memutuskan menerima permohonan praperadilan pemohon, serta menyatakan tidak sah upaya paksa yang dilakukan terhadapnya. Di antaranya, pencekalan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel, serta penahananan. Hakim juga memerintahkan kejaksaan membenaskan pemohon dari penahanan.
Tindakan penyidikan atas nama pemohon yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, antara lain:

















