308 Kios di Pasar Kerung-Kerung Disegel, Ada yang Nunggak 9 Tahun

- Sebanyak 308 kios, los, dan lapak di Pasar Kerung-Kerung disegel karena menunggak kewajiban hingga sembilan tahun dan ada yang beralih fungsi.
- Penyegelan dilakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku dan bersifat sementara, dapat dibuka kembali setelah pedagang melunasi kewajiban administrasinya.
- Aksi penyegelan sempat ditolak sebagian penghuni kios namun akhirnya berjalan kondusif setelah penjelasan petugas, sebagai langkah menuju tata kelola pasar yang lebih tertib.
Makassar, IDN Times - Perumda Pasar Makassar Raya menyegel 308 kios, los, dan lapak di Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Rabu (1/7/2026). Penyegelan menyasar tempat usaha yang tercatat menunggak pembayaran kewajiban selama sekitar delapan hingga sembilan tahun serta sejumlah kios yang telah beralih fungsi.
Penyegelan dilaksanakan Tim Ketertiban bersama Tim Perencanaan Perumda Pasar Makassar Raya. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Pasar Kerung-Kerung, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Maccini Gusung.
Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh. Said, mengatakan penataan tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi. Penataan itu juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pasar.
"Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," kata Muh. Said dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
1. Penyegelan mengacu pada aturan yang berlaku

Sementara itu, Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul, mengatakan penyegelan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Dasar hukumnya antara lain Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar.
"Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara," kata Muh. Jaenul.
2. Tempat usaha akan dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi

Menurut Jaenul, penyegelan tersebut bersifat sementara. Pedagang dapat kembali menggunakan tempat usahanya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
"Setelah seluruh kewajibannya diselesaikan, tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya," katanya.
3. Penyegelan sempat ditolak penghuni kios

Dalam pelaksanaannya, penyegelan sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni kios. Namun setelah petugas memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penyelesaiannya, situasi diklaim berlangsung kondusif.
Perumda Pasar menyebut para pihak yang bersangkutan bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui kantor perusahaan. Penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"Ini bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Jaenul.


















