Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Mimika Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Agimuga

Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (IDN Times/Istimewa)
Kejari Mimika mengumumkan penetapan satu tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap senilai Rp3,14 miliar.
  • Pihak penyedia jasa dari CV KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp771 juta.
  • Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan proses hukum akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Timika, IDN Times — Kejaksaan Negeri Mimika resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025) berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika.

Tersangka berinisial MP yang merupakan pihak penyedia jasa dari CV KA, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak proyek tahun anggaran 2023 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Mimika senilai Rp3,14 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta satu orang ahli, kami menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka MP telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, dalam keterangan resminya.

Perusahaan tidak penuhi kualifikasi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

CV KA sebagai pelaksana proyek dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam syarat-syarat kontrak, baik khusus maupun umum.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perbuatan tersangka MP telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064,00. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Conny.

MP saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Timika.

Lebih lanjut, Conny menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan. Kejaksaan juga akan melakukan langkah-langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkas Conny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Endy Langobelen
Irwan Idris
Endy Langobelen
EditorEndy Langobelen
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Diduga Bebaskan 12 Penipu Online usai Dibayar Rp950 Juta

23 Sep 2025, 00:13 WIBNews