Makassar, IDN Times - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diluncurkan pemerintah melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 terus menuai polemik di masyarakat. Pro dan kontra mewarnai disusul kekhawatiran pada penyalahgunaan dana.
Kebijakan Tapera mengharuskan pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5 persen ditambah iuran 0,5 persen dari pemberi kerja untuk menghimpun dana pembiayaan rumah murah. Meski begitu, kebijakan ini tetap dinilai masih memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi biaya hidup yang terus meningkat.
Gen Z, menjadi salah satu kalangan masyarakat yang dibuat resah dengan kebijakan Tapera, tak terkecuali di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Gen Z Kota Makassar turut menyuarakan keresahannya perihal kebijakan itu.
