Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kiminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, tengah menunggu petunjuk dari kejaksaan soal kasus penjualan Pulau Lantigiang. Petunjuk terkait penyerahan berkas perkara tahap dua, beserta tersangka dan barang bukti.
"Sampai sekarang belum ada petunjuk. Kalau sudah ada petunjuk, segera kami lengkapi untuk serahkan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dihubungi IDN Times, Senin (1/3/2021).
Jual-beli Pulau Lantigiang bermasalah karena masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Sebelumnya pihak pembeli mengaku cuma membeli tanah di pulau itu yang sudah lama diurus oleh seorang warga.