Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani di Bone Mulai Terungkap
Penyidik Polda Sulsel, Senin (6/1/2025) memeriksa istri Rudy S. Gani, pengacara yang tewas ditembak di Kabupaten Bone. (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Kasus penembakan pengacara Rudy S Gani semakin mendekati titik terang
  • Istri korban memberikan keterangan yang membantu mempersempit fokus penyelidikan
  • Tiga orang diduga terlibat, dengan peran berbeda; proses hukum masih di bawah Pasal 338 KUHP
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada malam pergantian tahun semakin mendekati titik terang.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam pada Senin malam (6/1/2025), Maryam, istri almarhum Rudy, memberikan keterangan yang membantu mempersempit fokus penyelidikan.

1. Kecurigaan mengarah ke tiga orang

Maryam (45), istri Almarhum Rudi S Gani (49) pengacara yang tewas ditembak OTK di Bone, saat mendatangi Dirreskrimum Polda Sulsel, Senin (6/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya Mustari

Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengungkapkan bahwa kecurigaan kini terarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Orang yang sangat dicurigai sudah mengerucut ke tiga orang. Namun, proses hukum tetap harus dijalankan secara prosedural," kata Tadjuddin Senin malam.

2. Indikasi pembunuhan berencana

Hotman Paris menyoroti kasus penembakan yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Instagram/hotmanparisofficial)

Tadjuddin menjelaskan, tiga individu tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pelaku utama, otak intelektual, hingga pihak yang membantu.

"Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, dan ada yang membantu," jelasnya.

Terkait penerapan pasal hukum, Tadjuddin menyatakan bahwa kasus ini masih diproses di bawah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, jika ditemukan motif yang lebih mendalam, kemungkinan pasal yang lebih berat, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dapat diterapkan.

"Kalau saya begitu, untuk sementara ini masih 338, masih belum digunakan 340. Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal),” imbuhnya.

3. Polisi telah periksa 18 saksi

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti / Istimewa

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyebut bahwa hingga kini total 18 saksi telah diperiksa, termasuk Maryam, istri korban.

"Awalnya 14 saksi, lalu ditambah empat, sehingga kini sudah ada 18 saksi," ungkapnya kepada wartawan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article