Hotman Paris menyoroti kasus penembakan yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Instagram/hotmanparisofficial)
Tadjuddin menjelaskan, tiga individu tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pelaku utama, otak intelektual, hingga pihak yang membantu.
"Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, dan ada yang membantu," jelasnya.
Terkait penerapan pasal hukum, Tadjuddin menyatakan bahwa kasus ini masih diproses di bawah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, jika ditemukan motif yang lebih mendalam, kemungkinan pasal yang lebih berat, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dapat diterapkan.
"Kalau saya begitu, untuk sementara ini masih 338, masih belum digunakan 340. Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal),” imbuhnya.