Makassar, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjadi sorotan nasional. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Proyek infrastruktur, menurut data lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), masih menduduki peringkat atas kategori lahan basah praktik korupsi. Infrastruktur berada di posisi kedua setelah pengadaan barang dan jasa.
Peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi virtual yang digelar JATAM dan WALHI Sulsel, Rabu (17/3/2021), mengatakan sekitar 17,3 persen kasus korupsi di Indonesia terkait infrastruktur yang dilakukan oleh para kepala daerah.
"Jadi ini telah menunjukkan bahwa infrastruktur menjadi lahan basah dalam hal praktik-praktik korupsi," kata Egi.
