Makassar, IDN Times - Empat mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar telah divonis bersalah terkait kasus penyelahgunaan narkoba. Terdakwa masing-masing, eks Asisten I M Sabri, eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yarman, , eks Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Miladji, dan eks Camat Wajo Syafruddin.
Perkara narkoba empat eks pejabat itu sudah melalui sidang pembacaan putusan pada November 2021 lalu.
"Terdakwanya sudah divonis enam bulan menjalani rehabilitasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar Sibali, saat dihubungi IDN Times, Kamis (30/12/2021).