Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Empat mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar telah divonis bersalah terkait kasus penyelahgunaan narkoba. Terdakwa masing-masing, eks Asisten I M Sabri, eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat  Muhammad Yarman, , eks Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Miladji, dan eks Camat Wajo Syafruddin.

Perkara narkoba empat eks pejabat itu sudah melalui sidang pembacaan putusan pada November 2021 lalu.

"Terdakwanya sudah divonis enam bulan menjalani rehabilitasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar Sibali, saat dihubungi IDN Times, Kamis (30/12/2021).

1. Para terpidana direhabilitasi selama 6 bulan di RSUD Sayang Rakyat

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sibali menuturkan, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada, Kamis, 11 November 2021. Tiga hakim yang menyidangkan perkaranya adalah Suratno sebagai ketua majelis dalam persidangan, serta Harto Pancono dan Yamto Susena sebagai hakim anggota.

Sibali memaparkan, dalam amar putusan hakim, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Terdakwa diperintahkan rehabilitasi. Lokasi rehabilitasi medis berlokasi di UPT Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat Makassar.

"Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa rehabilitasi yang dijatuhkan," ujar Sibali membacakan salinan amar putusan.

2. Vonis enam bulan rehabilitasi berbeda dari tuntutan JPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di