Makassar, IDN Times - Penyidik Saturan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyiapkan sejumlah pasal hukum dalam pengusutan kasus penjaminan jenazah oleh legislator di Rumah Sakit Umum Daerah Daya. Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebelas orang saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penyidik antara lain menyiapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena saat ini berlaku darurat kesehatan di tengah pandemik. Selain itu ada Pasal 335 dan Pasal 216 KUHP.
"Ancaman hukuman ada yang 7 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun," kata Agus kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/7/2020).
Pasal 335 KUHP berbunyi: "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Berikutnya, isi Pasal 216 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut..."
