Kasus Ibu di Makassar Bunuh Bayinya Bisa Dihentikan jika Terbukti ODGJ

- Kasus ibu muda NS (25) di Makassar yang membunuh bayinya bisa dihentikan jika terbukti positif ODGJ.
- NS masih tersangka dengan sangkaan penganiayaan dan pembunuhan, pihak kepolisian menunggu hasil observasi kejiwaan dari rumah sakit.
- Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (4/7/2025) ketika NS diduga menganiaya bayinya sendiri hingga tewas dengan hantaman toples.
Makassar, IDN Times – Kasus ibu muda berinisial NS (25) yang menghabisi nyawa bayinya sendiri di Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, berpotensi dihentikan. Hal itu diungkapkan Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio.
Aris menjelaskan, jika hasil observasi medis membuktikan bahwa NS positif Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maka proses hukum kasus pembunuhan anak kandung ini bisa saja dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Masih diobservasi di Rumah Sakit Dadi, belum ada hasilnya, dua minggu lagi katanya,” ujar Aris, Sabtu (19/7/2025). "Kalau (ODGJ) perkara di‑SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tambahnya.
Jeratan pasal berat

Saat ini, NS masih menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, pihak kepolisian menunggu hasil lengkap observasi kejiwaan NS dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar untuk menentukan kelanjutan perkara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (4/7/2025). NS diduga menganiaya bayinya sendiri hingga tewas dengan hantaman toples. Usai kejadian, NS langsung diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.