Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Ibu di Makassar Bunuh Bayinya Bisa Dihentikan jika Terbukti ODGJ

Tangkapan layar video Ibu muda yang diduga membunuh bayinya dengan toples saat diamankan pihak kepolisian. IDN Times/Darsil Yahya
Tangkapan layar video Ibu muda yang diduga membunuh bayinya dengan toples saat diamankan pihak kepolisian. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Kasus ibu muda NS (25) di Makassar yang membunuh bayinya bisa dihentikan jika terbukti positif ODGJ.
  • NS masih tersangka dengan sangkaan penganiayaan dan pembunuhan, pihak kepolisian menunggu hasil observasi kejiwaan dari rumah sakit.
  • Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (4/7/2025) ketika NS diduga menganiaya bayinya sendiri hingga tewas dengan hantaman toples.

Makassar, IDN Times – Kasus ibu muda berinisial NS (25) yang menghabisi nyawa bayinya sendiri di Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, berpotensi dihentikan. Hal itu diungkapkan Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio.

Aris menjelaskan, jika hasil observasi medis membuktikan bahwa NS positif Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maka proses hukum kasus pembunuhan anak kandung ini bisa saja dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Masih diobservasi di Rumah Sakit Dadi, belum ada hasilnya, dua minggu lagi katanya,” ujar Aris, Sabtu (19/7/2025). "Kalau (ODGJ) perkara di‑SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tambahnya.

Jeratan pasal berat

Tangkapan layar video Ibu muda yang diduga membunuh bayinya dengan toples saat diamankan pihak kepolisian. IDN Times/Darsil Yahya
Tangkapan layar video Ibu muda yang diduga membunuh bayinya dengan toples saat diamankan pihak kepolisian. IDN Times/Darsil Yahya

Saat ini, NS masih menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, pihak kepolisian menunggu hasil lengkap observasi kejiwaan NS dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar untuk menentukan kelanjutan perkara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (4/7/2025). NS diduga menganiaya bayinya sendiri hingga tewas dengan hantaman toples. Usai kejadian, NS langsung diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us