Makassar, IDN TImes - Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/11). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma sebagai saksi.
Dihadapan hakim ketua, Daniel Pratu, dan dua anggotanya yakni Yamto Susena dan Abdul Razak, Mantan ketua komisi II bidang pembangunan DPRD Enrekang ini tak mengetahui soal proyek tersebut. “Saya baru tahu ini setelah proyeknya berkasus,” ucap Disman dalam persidangan.