Makassar, IDN Times - Seorang bocah 11 tahun terkena tembakan senapan angin tetangganya di Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Makassar, pada 20 Mei 2023 lalu. Kasus itu kini berakhir damai atas kesepakatan kedua pihak.
Polsek Manggala menempuh jalur restorative justice usai menggelar dialog musyawarah bersama pihak korban dan pelaku, Selasa (13/6/2023). Dalam kasus ini ditempuh jalur diversi karena pelaku juga berstatus anak di bawah 17 tahun.
“Diketahui, diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," kata Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi.