Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah. Perusda Sulsel diusulkan berganti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rencana perubahan bentuk hukum Perusda disampaikan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani pada pidato di rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (9/12). Usulan tengah menunggu pandangan fraksi-fraksi DPRD, untuk dibahas dan disetujui bersama Pemprov.
Sekprov yang mewakili Gubernur Nurdin Abdullah menyatakan Perusda perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing, dan daya tariknya di dunia usaha. Perlu didorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dari yang saat ini bercampur antara pelayanan publik dengan mencari keuntungan.
"Pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," kata Sekprov Abdul Hayat Gani.