Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat sebanyak 475 orang telah melayangkan lamaran menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Laporan itu diketahui melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Kota Makassar, Muh Abdi Goncing, mengatakan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran. Hal ini karena jumlah pendaftar telah melebihi kebutuhan.
"Pendaftarannya selesai. Sekarang masih tahap pemeriksaan berkas administrasi," kata Abdi, Kamis (2/4/2024).