JPU KPK: Ajudan Nurdin Abdullah dan Pengurus Masjid Jadi Saksi Kunci

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Lesmana, menyebut ada banyak saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Gubenur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Beberapa di antaranya termasuk saksi kunci.
"Untuk saksi kuncinya yang belum (dipanggil) untuk pengurus masjid dengan Syamsul Bahri (ajudan Nurdin Abdullah), terkait gratifikasi yang lain juga kan Syamsul Bahri dengan pemberi gratifikasi yang lain" kata Andry kepada jurnalis usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (5/8/2021).
1. Dugaan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah sebagai pejabat negara

Andry menjelaskan, saksi yang telah dan akan dihadirkan selanjutnya, akan memberikan keterangan dalam konteks dugaan gratifikasi untuk terdakwa Nurdin Abdullah sebagai pejabat negara. Kehadiran ajudan dianggap penting untuk mengungkap bagaimana proses sumbangan anggaran pembangunan masjid yang terletak di kawasan Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Kata Andry, para saksi bahkan telah mengakui bahwa masjid berdiri di atas lahan milik terdakwa Nurdin Abdullah. Uang dari penyumbang disetorkan kepada rekening yayasan rekening yang belum diketahui. Apalagi menurut Andry, terdakwa juga saat itu berkapasitas sebagai pejabat negara.
"Jadi istilahnya memberikan sesuatu kepada terdakwa dengan cara yang tidak sesuai aturan. Terdakwa kan bisa misalnya kalau ada yang mau menyumbang untuk masjid (bilang) silahkan saja langsung ke sana bukan melalui pejabat negara," tegas Andry.
2. JPU masih kembangkan semua keterangan saksi yang jadi fakta persidangan

Andry bilang, kepingan fakta perlahan terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan sepanjang perjalanan persidangan. Khususnya menyoal gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. Termasuk, Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga yang menyebut bahwa rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan masjid sebesar Rp950 juta.
Jumlah itu tertuang dalam proposal pembangunan masjid yang diajukan pengurus ke Amri selaku pimpinan bank pelat merah tersebut. Bank Sulselbar akhirnya menggunakan dana CSR sebesar Rp400 juta untuk menyumbang pembangunan masjid.
"Fakta-fakta sidang ini yang sementara akan kita kembangkan lagi dari keterangan-keterangan saksi yang lain," ujarnya.
3. Saksi banyak, hakim minta sidang digelar dua kali dalam sepekan

Ketua majelis hakim dalam persidangan, Ibrahim Palino sempat menyatakan bahwa sidang nantinya akan digelar dua kali dalam sepekan. "Itu karena saksinya ini kan banyak sekali yah. Jadi kita sepakati saja untuk sidang lanjutan nanti kita laksanakan dua kali dalam satu minggu," ujar Ibrahim usai memimpin sidang terdakwa Nurdin Abdullah.
Ibrahim mengatakan, sidang dua kali dalam sepekan akan dilaksanakan di pekan pertama setelah peringatan hari kemerderkaan, 17 Agustus mendatang. "Biar cepat kan bisa kita hadirkan 5 sampai 7 saksi dalam satu kali sidang. Saya pikir begitu yah pak jaksa dan pak penasihat hukum," imbuh Ibrahim.



















