Joel Tanos, Cucu Sembilan Naga Sulut Tewas Ditikam, 2 Pelaku Ditangkap

- Dua pembunuh Joel Tanos dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Peristiwa berawal dari kekasih korban yang berbohong.
- Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebanyak 2 kali.
Manado, IDN Times - Beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan menggegerkan warga Kota Manado, Sulawesi Utara. Korban bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18), cucu kontraktor ternama di Manado, Tony Tanos. Tony, yang disebut salah satu dari "Sembilan Naga" Sulut, adalah pemilik PT Marga Dwita Guna yang berdiri sejak 1993 dan telah membangun infrastruktur utama di Sulut.
Jenazah Joel telah dimakamkan di Pekuburan Sentosa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu, 9 Agustus 2025. Sedangkan 2 pelaku, Evannasio Deferde Siging (27) dan Abdul Rawis (29), sudah ditahan di Polda Sulut.
Keduanya terancam 15 tahun penjara. "Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara paling 15 tahun," jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Senin (11/8/2025).
1. Kekasih korban berbohong

Kejadian bermula pada Senin, 4 Agustus 2025 dini hari. Kala itu Joel dan kekasihnya, Stefanie, sempat makan di Kawasan Megamas Manado. Kemudian, keduanya pulang ke rumah Joel di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting.
"Kemudian kekasihnya ingin pulang ke rumahnya di daerah Karombasan dan diantar teman korban pakai sepeda motor," tambah Hasibuan.
Tak menuju Karombasan, keduanya justru ke rumah yang dijadikan tempat kedua tersangka mengonsumsi miras di Jalan Sion, Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, sekitar pukul 07.00 WITA. Di saat yang sama, Joel dan temannya mencari kekasihnya di rumahnya namun tak ada.
2. Korban ditikam dan dipukul

Usai mendapat informasi bahwa kekasihnya di rumah temannya, Joel dan temannya menuju ke TKP. Sesampainya di sana korban membuka pintu dengan kasar hingga mengenai Abdul yang duduk membelakangi pintu.
Saat Joel dan Abdul terlibat adu mulut, Evan tiba-tiba menusuknya. Korban pun mencoba lari keluar rumah dengan sejumlah luka.
Dalam kondisi terluka, Abdul masih memukuli Joel. "Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya pada 07.40 WITA. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada 08.10 WITA," tutur Hasibuan.
3. Pelaku residivis 2 kali

Salah satu pelaku, Evan Siging, merupakan seorang residivis. Sebelum membunuh Joel, ia sudah 2 kali menghilangkan nyawa orang.
Yang pertama pada 2015, ia membunuh seorang pegawai bank bernama Bryan Rondonuwu. Evan menikam Bryan dalam keadaan mabuk. Alasannya, ia tersinggung temannya dipukul. Dalam kasus tersebut, Evan dipenjara selama 4 tahun.
Kemudian, pada 2019 Evan membunuh seorang driver ojek online (ojol) bernama Adriano Manorek. Saat itu, Evan hanya ditegur oleh korban yang kebetulan melintas saat sedang konflik dengan istri dan mertuanya. Evan ditegur Adriano agar tak memukul istrinya. Ia dipenjara selama 6 tahun dalam kasus itu.