Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Makin Panas, GMTD dan Kalla Saling Tantang Bukti Sah Kepemilikan Lahan

Picsart_25-11-16_16-48-47-458.jpg
Kolase logo PT GMTD (kanan) dan Founder & Advisor Kalla Group, sekaligus Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK),  saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya
Intinya sih...
  • GMTD klaim pembebasan lahan 1991–1998 sah dan berwenang.
  • GMTD laporkan soal penyerobotan lahan, memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif.
  • PT Hadji Kalla sebut telah kuasai lahan sejak 1993 dan kantongi HGB, serta PT Hadji Kalla sebut GMTD ubah maksud dan tujuannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Perseteruan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dan PT Hadji Kalla semakin memanas. Kedua perusahan besar ini kembali sama-sama menegaskan kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said mengatakan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah naungan PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," ucap Ali Said dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (16/11/2025).

1. GMTD klaim pembebasan lahan 1991–1998 sah dan berwenang penuh

IMG-20251114-WA0066.jpg
Logo PT GMTD Tbk (Dok. PT GMTD Tbk)

Ali Said menuturkan setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan, khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum.

"Serta merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk," jelasnya.

2. GMTD laporkan soal penyerobotan lahan

Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)

Menurutnya, lahan 16 hektare dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir ini atas luasan +/- 5.000m2. Ali pun menyebut, pihaknya sudah melapor secara resmi di Polda Sulsel maupun Mabes Polri di Jakarta.

"Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku," ujarnya.

Ali mengungkapkan, PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.

"PT GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka tercatat di bursa efek Indonesia yang dipelopori pemerintah pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi," kata Ali.

3. PT Hadji Kalla sebut telah kuasai lahan sejak 1993 dan kantongi HGB

IMG-20251030-WA0126.jpg
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung saat tunjukkan lahan di Tj Bunga Makassar yang juga di klaim PT GMTD, Kamis (30/10/2025) Foto / Darsil Yahya

Sementara itu, dari pihak PT Hadji Kalla melalui Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung menegaskan, bahwa lahan 16 hektare di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga yang diklaim PT GMTD Tbk, sudah berada dalam penguasaan fisik PT Hadji Kalla sejak tahun 1993 dan memiliki sertipikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak.

"PT Hadji Kalla tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan lahan seluas 16 hektare yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek property terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi KALLA dalam pembangunan terkhusus pengembangan Kota Makassar dalam kurun waktu 73 tahun KALLA mengabdi untuk bangsa," tegas Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times.

Subhan menyebut bahwa klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Makassar, juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering.

"Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang dimana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?," ucapnya.

4. PT Hadji Kalla sebut GMTD ubah maksud dan tujuannya

IMG-20251030-WA0128.jpg
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung saat tunjukkan lahan di Tj Bunga Makassar yang juga di klaim PT GMTD, Kamis (30/10/2025) Foto / Darsil Yahya

Dia mengatakan, PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan tanjung bunga di akhir tahun 1980an melalui proyek normalisasi sungai jeneberang I - IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar, berlanjut pada pembangunan waduk tanjung bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.

Kata Subhan, pada periode waktu akhir tahun 1980an tersebut, PT Hadji Kalla telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan tanjung bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut.

"Total yang dibebaskan mencapai ± 80 HA, dan telah dilakukan sertipikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar," tuturnya.

Dia menilai klaim PT GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum adalah bentuk arogansi merasa GMTD - Lippo berada di atas hukum.

"Yang menentukan sah tidaknya perolehan tersebut adalah pemerintah. Bukan GMTD dan bukan Lippo Group," ujarnya.

Subhan mengungkapkan bahwa Lippo Group baru masuk sebagai investor di PT GMTD, saat itu masih bernama Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) tahun 1994, dan mengubah kepemilikan saham yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan menjadi mayoritas dikendalikan oleh Lippo Group.

Lebih lanjut, Subhan mengatakan pada perkembangannya, Lippo Group bukan hanya mengubah struktur pemegang saham tapi juga mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTDC yang pada mulanya untuk pembangunan ushaha kawasan pariwisata berubah menjadi bidang usaha utama real estate berdasarkan sumber bursa efek Indonesia (BEI).

Sehingga, kata Subhan, tidak mengherankan di kawasan Tanjung Bunga, yang terlihat menonjol adalah ekosistem bisnis Lippo Group seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, Mal GTC dan Kawasan real estate, bukan usaha kawasan pariwisata yang pada awalnya didambakan oleh pemerintah daerah dan warga Sulawesi Selatan.

"Dengan demikian, terlihat adanya indikasi dan dugaan Lippo Group menjadikan PT GMTD Tbk seolah-olah milik pemerintah daerah untuk dijadikan tameng dari perbuatan atau tindakannya yang sewenang-wenang dan merugikan pihak lain," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Makin Panas, GMTD dan Kalla Saling Tantang Bukti Sah Kepemilikan Lahan

16 Nov 2025, 17:19 WIBNews