Termasuk Gaji, Hak Dua Guru Lutra Segera Dibayarkan Penuh

- Presiden pulihkan status dua guru setelah vonis MA
- Pemprov Sulsel telah ikuti rapat teknis usai keputusan presiden
- Proses administrasi pengembalian stastus dipercepat
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pemulihan penuh seluruh hak kepegawaian dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Langkah ini ditempuh setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi resmi yang memulihkan status keduanya sebagai ASN.
Pemprov menegaskan hak-hak yang tertahan selama pemberhentian tidak hormat akan segera dibayarkan setelah Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan. Hak tersebut mencakup gaji, tunjangan, THR, hingga gaji ke-13.
"Jadi setelah SK-nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," kata Jufri, dikutip dalam siaran pers, Jumat (14/11/2025).
1. Presiden pulihkan status dua guru setelah vonis MA

Kasus ini bermula dari sumbangan sukarela Rp20 ribu per siswa yang dikumpulkan untuk membantu 10 guru honorer yang belum gajian berbulan-bulan. Selama proses hukum, kedua guru tidak menerima gaji. Rasnal bahkan tidak menerima gaji 1 tahun 3 bulan bahkan sebelum SK pemecatan terbit.
Mahkamah Agung lantas menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut saat itu menjadi dasar untuk memberhentikan keduanya sebagai ASN.
Status kepegawaian kedua guru tersebut akhirnya dipulihkan kembali setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi. Keputusan itu diteken pada Kamis, 13 November 2025.
2. Pemprov Sulsel telah ikuti rapat teknis usai keputusan presiden

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemprov Sulsel mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait, Jumat (14/11/2025). Rapat itu membahas langkah teknis untuk menjalankan rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal.
Rapat tersebut diikuti Jufri Rahman bersama Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Reza Faisal Saleh, Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta perwakilan Inspektorat yang hadir secara virtual. Rapat itu dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya.
"Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat. Untuk berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan untuk SK kedua guru tersebut," ungkapnya.
3. Proses administrasi pengembalian stastus dipercepat

Jufri juga telah berkomunikasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini untuk mempercepat proses administrasi. Selain itu, koordinasi turut diteruskan kepada Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
"Kemudian kami juga bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya," ungkapnya.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, memberikan apresiasi atas respons Pemprov Sulsel dalam menindaklanjuti keputusan Presiden. Dia juga menilai langkah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai bentuk keseriusan dalam memulihkan status dua guru tersebut.
"Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan," katanya.















