Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan perkara pelanggaran HAM Paniai Papua tahun 2014, pada Kamis (8/12/2022). Sidang putusan digelar jelang hari HAM Internasional yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Jelang sidang putusan, aktivis HAM menyoroti jalannya persidangan kasus HAM Paniai. Sidang dianggap seharusnya bisa menyeret lebih dari satu terdakwa.
"Terdapat nama-nama yang harus didakwa dan itu terang dalam fakta-fakta persidangan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir, Selasa (6/12/2022).
Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi 8 Desember 2014 silam. Hal itu bermula pada saat tiga pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Pondok Tanah Merah, Desa Ipakiye, Paniai. Penganiayaan memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan kantor Koramil 1705 Enarotali.
Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka. Dalam kasus ini, hanya ada satu terdakwa, yakni eks Perwira Penghubung (Pabung) di Kormail 1705 Enarotali Paniai, Mayor (purn) Isak Sattu.
