Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin menyebut, keterangan tiga saksi meringankan yang dihadirkan Nurdin Abdullah di persidangan sama sekali tidak berhubungan dengan substansi pada pokok perkara suap dan gratifikasi.
Tiga saksi yang dihadirkan yaitu, mantan Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter, Guru Besar Unhas Prof Syafruddin Syarif, dan nelayan di Pulau Lae-Lae Arlin Aji. Ketiganya memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (27/10/2021).
"Saksi tersebut tidak mengetahui sama sekali substansi perkara yang kita sidangkan ini. Mereka hanya tahu dari media, dari teman-teman. Kami menganggap keterangan mereka hanya berlaku bagi mereka saja, tidak menyentuh subtansi perkara," kata Zainal saat ditemui usai sidang.
