Ternate, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Ghani Kasuba, terdakwa dalam kasus korupsi besar senilai ratusan miliar rupiah, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Abdul Ghani Kasuba untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama enam bulan.